Belum Dibayar Pesangon, 12 Pekerja PT KAI Krueng Geukuh Tuntut Hak: Apakah Perusahaan Melanggar UUD & Aturan Ketenagakerjaan?Mari Kita kupas

Terkini 30 Jul 2026 18:43 3 min read 63 views By Red

Share berita ini

Belum Dibayar Pesangon, 12 Pekerja PT KAI Krueng Geukuh Tuntut Hak: Apakah Perusahaan Melanggar UUD & Aturan Ketenagakerjaan?Mari Kita kupas
Belum Dibayar Pesangon, 12 Pekerja PT KAI Krueng Geukuh Tuntut Hak: Apakah Perusahaan Melanggar UUD & Aturan Ketenagakerjaan?Mari Kita kupas

"CWNews.com || ACEH UTARA – 30 Juli 2026 – Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah pekerja di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi Krueng Geukuh. Hingga kini, hak berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak belum diterima oleh 12 Orang pekerja yang sudah dirumahkan maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihak pekerja menilai hal ini merugikan sepihak dan mempertanyakan kepatuhan PT KAI terhadap Undang-Undang serta konstitusi negara.

 

Keluhan Pekerja

 

Perwakilan pekerja Saripudin menyampaikan, selama masa dirumahkan perusahaan tidak memberikan kepastian upah, dan saat status diakhiri, hak pesangon tidak kunjung cair.

 

"Kami sudah lama berbakti bekerja di sini. Ketika tidak dibutuhkan lagi, kami disuruh pulang, tapi hak yang menjadi kewajiban perusahaan belum dibayar sampai hari ini. Apakah perusahaan negara boleh sembarangan mengabaikan hak pekerja?" ujarnya.

 

 

Dasar Hukum yang Dilindungi

 

Pihak pekerja berpegang teguh pada aturan yang berlaku:

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

UUD 1945 Pasal 28I ayat (2): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 & PP No. 35 Tahun 2021:

 

- Selama dirumahkan: Pekerja masih berstatus sah, perusahaan wajib membayar upah jika tidak bekerja atas perintah pemberi kerja, kecuali disepakati lain secara tertulis dan tidak merugikan pekerja.

 

- Jika terjadi PHK: Wajib membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak secara lengkap dan tepat waktu.

 

Apakah Ini Melanggar Hukum?

 

Ya, jika terbukti tidak membayar hak yang sudah menjadi kewajiban:

 

- Merugikan hak ekonomi pekerja yang dijamin konstitusi .

 

- Melanggar ketentuan wajib pemenuhan hak pesangon pada saat PHK.

 

- PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan justru mengabaikan aturan.

 

Desakan & Tuntutan

 

Kami bersama pekerja menuntut:

 

1. PT KAI Pusat & Daop Krueng Geukuh segera cairkan seluruh hak pesangon dan kewajiban lain yang belum dibayarkan.

 

2. Berikan penjelasan resmi kepada pekerja dan publik mengenai alasan penundaan pembayaran.

 

3. Dinas Tenaga Kerja Aceh Utara segera turun sidak, mediasi, dan berikan sanksi jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

 

"Hak pekerja adalah hak yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh diabaikan, ditunda, atau dihilangkan begitu saja. Kami berhak mendapatkan apa yang menjadi hak kami."

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelesaian masalah ini.

 

Sumber: Laporan Pekerja & Dokumen Aturan Hukum

CwNews.my id •

Berani Ungkap Fakta, Tegakkan Kebenaran

Camera Waspada News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp